23 September 2024 / Kukuhkan Pjs Bupati dan Walikota, Pj Gubernur Fatoni Ingatkan Netralitas ASN
MEDAN, 23/9 - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengukuhkan 11 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Sumut. Dirinya mengingatkan agar mereka terus menjaga netralitas, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.
“Tugas saya selaku Gubernur akan memastikan birokrat di provinsi itu netral, kita semua ikut mengawasinya dan itu sudah ada aturannya,” kata Fatoni saat pengukuhan 11 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumut, Senin (23/9/2024).
Fatoni memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN jika terbukti melanggar peraturan netralitas saat pelaksanaan Pilkada mendatang, mulai dari sanksi ringan, menengah hingga berat. Tak hanya itu, dengan tegas Fatoni mendeklarasikan bahwa dirinya bersikap netral dalam Pilkada serentak.
“Kalau di Kabupaten/Kota itu tugasnya Bupati/Walikota, di provinsi tugasnya Gubernur. Saya mengoordinasikan agar ASN netral di Sumut, kita berpesan ASN harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis,” ucap Fatoni.
“Saya pesan jaga iklim kondusif, jangan kita mengadu domba dan menyebarkan kebencian. Sumut ini kita cintai dan jangan kita kotak-kotakkan karena kepentingan sesaat, kalau ada provokasi dampaknya akan sangat besar,” lanjutnya.
Kemudian, Fatoni juga meminta para Pjs untuk segera mengkonsolidasikan dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta unsur masyarakat di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan guna melancarkan jalannya Pilkada serentak di Sumut.
“Laksanakan kondolidasi, koordinasi dengan Forkopimda, juga koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dengan tokoh masyarakat dan seluruh komponen yang ada di daerah,” tegas Fatoni.
Fatoni mengatakan Pjs merupakan seseorang yang menggantikan sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri bersama-sama pada Pilkada. Sementara itu, Plt merupakan Pelaksana Tugas yang menggantikan kepala daerah Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri dan cuti kampanye Pilkada dan dijabat oleh Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
“Tugas Pjs menjalankan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan persiapan ataupun fasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, Plt pun sama, menjalankan tugas roda pemerintahan dan tugas lainnya,” kata Fatoni.
Sebagai informasi, adapun 11 Pjs Bupati/Walikota yang dikukuhkan, yaitu Mulyono sebagai Bupati Labuhanbatu Utara, Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhanbatu, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat, Agustinus sebagai Pjs Bupati Toba dan Yuliani Siregar sebagai Pjs Bupati Nias.
Selanjutnya Juliadi Zurdani Harahap sebagai Pjs Bupati Nias Utara, Parlindungan Pane sebagai Pjs Bupati Serdangbedagai, Matheos Tan sebagai Pjs Walikota Pematangsiantar, Baharuddin Pabba sebagai Walikota Tanjungbalai dan Ismael Sinaga sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.
Sementara itu, terdapat enam Plt yang diserahkan SK oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni adalah Aulia Rachman sebagai Plt Walikota Medan, Zonni Waldi sebagai Plt Bupati Simalungun, Rizky Yunanda Sitepu sebagai Plt Walikota Binjai, Rasyid Assaf Dongonran sebagai Plt Bupati Tapanuli Selatan, Martua Sitanggang sebagai Plt Bupati Samosir, Era Era Hia sebagai Plt Bupati Nias Barat.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, di antaranya Pj Ketua TP PK Sumut Tyas Fatoni, Sekrtaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, dan OPD Pemprov Sumut lainnya.**(H17-H15/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)